JALUR REGULER 2026/2027 - Seleksi Mandiri
Sistem Kuliah Reguler
Baik
-
Program Studi Hukum Ekonomi Syariah di Institut Agama Islam Hamzanwadi Pancor adalah Program studi berbasis pesantren karena berdiri dilingkunan pesantren, program studi ini memadukan kajian hukum ekonomi Islam dengan tradisi keilmuan pesantren. Program ini bertujuan menghasilkan lulusan yang tidak hanya menguasai teori dan praktik hukum ekonomi syariah, tetapi juga memiliki kedalaman ilmu agama (tafaqquh fiddin), akhlak yang baik, serta kemampuan memahami dan mengkaji kitab kuning sebagai referensi klasik. Proses pembelajarannya mengintegrasikan kurikulum akademik modern dengan metode khas pesantren. Mahasiswa dibekali kompetensi di bidang fiqh muamalah, perbankan syariah, bisnis halal, serta penyelesaian sengketa ekonomi syariah, dengan tetap menjunjung tinggi nilai-nilai keislaman, kemandirian, dan kedisiplinan yang menjadi karakter utama pesantren. Lulusan program ini diharapkan mampu berkarier sebagai praktisi di lembaga keuangan syariah, konsultan hukum, hakim peradilan agama, maupun wirausahawan yang menerapkan prinsip-prinsip syariah dalam aktivitas ekonomi
Praktisi hukum: Sarjana hukum yang dibekali penguasaan hukum formil dan materiil serta kemampuan mengidentifikasi fakta hukum dan sumber hukum, serta mampu memberikan pendapat hukum secara profesional dan bertanggung jawab atas permasalahan hukum yang berkembang di masyarakat. Kompetensi tersebut memungkinkan yang bersangkutan untuk berperan sebagai: (1) Hakim peradilan setelah mengikuti penugasan dan pendidikan khusus; (2) Panitera; (3) Juru sita; (4) Advokat setelah menjalani pelatihan dan sertifikasi tertentu; (5) Kurator dengan pengalaman dan pelatihan khusus; (6) Notaris setelah menempuh pendidikan kenotariatan; (7) Legal Compliance atau Sharia Compliance; (8) Arbiter atau Mediator setelah mengikuti pendidikan, pelatihan, dan sertifikasi keahlian; (9) Corporate Paralegal, Legal Officer, atau Legal Drafter setelah mengikuti pendidikan keahlian tertentu; serta (10) Investment Analyst setelah menjalani pelatihan keahlian khusus.
Akademisi: Sarjana hukum yang berintegritas, menjunjung tinggi etika, serta memiliki penguasaan pengetahuan hukum yang komprehensif, mampu merancang, mengembangkan, dan mentransfer pengetahuan hukum kepada masyarakat. Kompetensi tersebut dapat diwujudkan dalam pelaksanaan profesi sebagai: (1) Junior Researcher atau Peneliti Muda; (2) Fasilitator, Trainer, atau Coach.
Legalpreneur/ Shariapreneur: Sarjana hukum yang menguasai hukum formil dan materiil serta memiliki kemampuan untuk menemukan, mengembangkan, dan menguraikan ide-ide bisnis inovatif ke dalam perencanaan bisnis, sekaligus mengimplementasikannya dalam profesi kewirausahaan di bidang layanan hukum. Peran tersebut dapat dijalankan antara lain sebagai: (1) pengelola atau pendiri Law Firm setelah menempuh pendidikan tertentu; (2) Notaris setelah menjalani pendidikan dan memiliki pengalaman yang dipersyaratkan; (3) pelaku usaha Legal Tech Start-up; (4) pengelola publikasi hukum; (5) penyelenggara pendidikan dan pelatihan hukum; serta (6) Penasihat Hukum Korporasi setelah memiliki kompetensi khusus melalui pelatihan dan/atau pendidikan lanjutan.
Sistem Kuliah Reguler
Sistem Kuliah Reguler